iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Menindaklanjuti atensi Presiden RI dan Kapolri untuk menindak tegas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di seluruh wilayah Indonesia, Polda Jambi membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO.

Setelah dibentuknya Satgas TPPO, Polda Jambi telah mengungkap 11 kasus terdiri dari pengungkapan seluruh polres jajaran Polda Jambi, dimana dalam kasus ini terdapat sebanyak 11 korban. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan, pada kasus TPPO ini dengan modus menjadikan korban sebagai PSK (Open BO) melalui MiChat, dimana para pelaku bertindak sebagai mucikari. 

"Hingga hari ini Jumat (16/6), satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," ujarnya, Jum'at (16/6). 

Para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres jajaran, untuk yang terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus. 

Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang. 

"Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti," jelas Mas Edy. (raf)


Berita Terkait



add images